Macam Walimah dan Hukum Pesta Makan
Kerekatan hubungan antar manusia sebagai makhluk sosial adalah suatu hal lumrah dan sering kita jumpai. Bahkan tanpa orang lain, manusia tidak akan bisa hidup sendirian.
Rasa saling peduli dan bercengkrama sesama itu adalah simbol bahwa mereka ada untuk saling melengkapi dan saling membutuhkan.
Bahkan kita sendiripun juga sering dijamu dan menjamu orang lain. Dalam masyarakat Islam, acara pesta makan-makan itu bisa disebut sebagai tasyakuran atau walimahan.
Jika kita lihat literatur tulisan para ulama’, ternyata mereka telah membahas hal ini secara lebih mendalam. Bahkan mereka telah membagi nama-nama itu berdasarkan fungsi acara makan-makan tersebut.
Berikut ini beberapa jamuan makanan, dan penjelasan detailnya menurut ahli agama Islam. Dilengkapi dengan beberapa dalil yang menjadikan acara makan-makan itu terasa lebih berkah.
Dalil Walimah atau Tasyakuran
Dalam Al Quran, surat Al Insan ayat 8-9 disebutkan
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya itu untuk orang-orang miskin, yatim, dan orang yang tertawan. Sungguh kami memberi kalian itu lantaran mengharap ridho Allah, tidak mengharap upah dan tidak juga ucapan terimakasih.” (QS Al Insan)
Macam-Macam Walimah Selain Walimatul Ursy
Sebagian ulama’ termasuk diantaranya Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa walimah itu memang identik dengan acara pernikahan. Namun meski demikian, kata walimah itu juga sering dipakai untuk acara makan-makan selain nikah, demikian pendapat madzhab Syafii dan Hanbali.
Dalam Al Hawi fi fiqhis syafii dijelaskan bahwa walimah yang dikenal dalam agama Islam biasanya adalah walimatul ursy. Dan begitu juga segala perjamuan makan karena mendapat sesuatu yang menggembirakan, pesta lahiran, khitanan, atau acara yang membahagiakan lainnya itu juga bisa disandingkan dengan kata walimah.
Jamuan atas kelahiran anak di hari ketujuh itu sering disebut aqiqah atau Walimatul ‘Aqiqah. Pesta makan karena datangnya seseorang dari perjalanan jauh disebut sebagai Walimatun Naqiah. Tasyakuran karena telah selesai membangun rumah, disebut Walimatun Nakiroh. Dan jamuan yang paling masyhur adalah Walimatul Urs atau Walimatul ‘Ursy artinya pesta pernikahan.
Tasyakuran karena ada anak yang dikhitan, disebut sebagai Walimatul I’dzar. Tasyakuran karena ada sesuatu yang menggembirakan secara umum, apapun itu, bahkan kalaupun tanpa sebab bisa disebut Al Ma’dabah atau Walimatul Ma’dabah.
Bahkan secara spesifik, para ulama membagi orang yang diundang itu menjadi 2 istilah. Yaitu Jafla’ dan Naqra’.
Jafla’ adalah bila undangan jamuan makan itu mencakup semua lini masyarakat atau lebih umum. Adapun Naqra’ adalah jika jamuan makanan itu hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu saja. Dan kedua hal ini diperbolehkan menurut fungsinya masing-masing.
Acara walimah atau tasyakuran itu adalah wujud rasa gembira dan syukur karena suatu ni’mat yang diberikan Allah. Hal itu agar keberkahan terus menyelimuti kegembiraan itu disamping mengharap ridho Allah ta’ala.
Namun meskipun demikian, para ulama’ pada umumnya menghukumi acara walimah ini antara sunnah dan mubah. Yaitu tidak sampai pada derajat wajib, yang bila ditinggalkan mendapatkan dosa.
So, kalau ente tidak punya cukup dana, hanya mengundang beberapa orang pun juga termasuk menampakkan rasa syukur kita atas nikmat Allah. Tetapi jika memang sedang kesulitan ekonomi, ditinggalkan pun juga tidak mendapat dosa. Jadi jangan terlalu memaksakan kehendak yang berujung justru menyusahkan dirimu sendiri.